Mengenal Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi

KUALIFIKASI KECIL K3

Sebagai perusahaan jasa konstruksi yang baik, haruslah mempunyai aturan yang berlaku sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi tersebut sebagaimana yang sudah ditentukan. Perusahaan yang jelas kualifikasinya akan mempunyai grade atau tingkatan perusahaan. Dalam dunia kontraktor Indonesia, kualifikasi perusahaan jasa kontruksi terbagi 3, yaitu perusahaan kecil, menengah, dan besar. Tujuan dari pengaturan grade ini untuk mengatur agar semua lapisan kontraktor dari pemodal kecil sampai besar sama-sama mendapatkan proyek yang bisa dikerjakan.

Mengenal Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi

Grade ditentukan berdasarkan besaran modal, pengalaman, dan sumber daya manusia yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Besaran modal ini dilihat dari seberapa besar kekayaan yang disimpan oleh perusahaan tersebut. Pengalaman untuk menentukan seberapa banyak pengalaman perusahaan tersebut dalam mengemban proyek. Pengalaman tidak hanya diukur dari waktu tapi juga dari besaran kekayaan yang diperoleh dari pengalaman tersebut. Sumber daya manusia menggambarkan efektifitas dan efisiensi perusahaan dalam mengelola karyawannya. Biasanya, karyawan yang banyak akan menggambarkan perusahaan itu skalanya besar.

Menurut Andhyka Consulting Firm dalam websitenya, perusahaan jasa yang sesuai dengan kualifikasi itu harus memenuhi beberapa ketentuan dan syarat tertentu. Berikut ketentuan dan syarat yang dijelasakannya:

1. KUALIFIKASI PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI KECIL K1

Ketentuan:
Maksimum 2 kualifikasi yang berbeda dan 4 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.

Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli adalah harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja yang sudah bersertifikat keterampilan (SKTK). Hal ini berguna untuk standar kualifikasi kecil agar tidak ada masalah lagi ketika menjalankan jasa konstruksi.

Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan paling sedikit sekitar RP 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pengalaman Kerja:
Untuk kualifikasi kecil K1, pengalaman kerja tidak dibutuhkan.

Baca juga: “Tips Memilih Kontraktor Rumah Terbaik

2. KUALIFIKASI KECIL K2

Ketentuan:
Memiliki maksimum 2 klasifikasi yang berbeda dan 6 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.

Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli adalah harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja yang sudah bersertifikat keterampilan (SKTK).

Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi setingkat K2 sekitar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah).

Pengalaman Kerja
Perusahaan jasa konstruksi setingkat K2 harus memiliki pengalaman kerja sesuai sub bidang secara kumulatif paling sedikit Rp 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

KUALIFIKASI KECIL K3

3. KUALIFIKASI KECIL K3

Ketentuan:
Maksimum 3 klasifikasi yang berbeda dan 8 sub bidang klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.

Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli adalah harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja yang bersertifikat keterampilan (SKTK).

Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi setingkat K3 sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) s/d Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pengalaman Kerja:
Perusahaan jasa konstruksi setingkat K3 harus memiliki pengalaman kerja secara kumulatif paling sedikit Rp 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

4. KUALIFIKASI PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI MENENGAH M1

Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 10 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.

Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi.

Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan konstruksi setingkat M1 paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pengalaman Kerja:
Pengalaman kerja tertinggi yang dimiliki sebesar Rp 833.000.000.000,- atau secara kumulatif paling sedikit Rp 2.500.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun. Khusus untuk permohonan baru tidak dipersyaratkan.

5. KUALIFIKASI MENENGAH M2

Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 12 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.

Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi yang berbeda.

Kekayaan Bersih
Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi setingkat M2 paling sedikit sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pengalaman Kerja
Untuk pengalaman kerja yang harus dimiliki dari paling tinggi sebesar Rp 3.300.000.000,- per sub bidang atau secara kumulatif paling sedikit Rp 10.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

Artikel menarik lainnya: “Rincian Perkiraan Harga Jasa Kontraktor Rumah

6. KUALIFIKASI PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI BESAR B1

Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 14 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.

Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga kerja ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penangggung Jawab Teknik (PJT)
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap klasifikasi

Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan konstruksi setingkat B1 paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

Pengalaman Kerja
Pengalaman kerja tertinggi yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi setingkat B1 sebesar Rp 16.600.000.000,- atau secara kumulatif paling sedikit Rp 50.000.0000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

kontraktor besar

7. KUALIFIKASI BESAR B2

Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dengan sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi tidak terbatas “sesuai kemampuan perusahaan”.

Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya atau ahli utama sebagai Penanggung JAwab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA setingkat PJT sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).

Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan jasa kontruksi setingkat B2 paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Pengalaman Kerja:
Pengalaman kerja tertinggi yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi setingkat B2 sebesar Rp 250.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

Related Posts

× Konsultasi Gratis